Hukum Ketenagakerjaan
Peraturan perusahaan, PKB, kontrak kerja, serikat pekerja, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Ruang lingkup layanan
Kami mendukung tata kelola hubungan kerja yang transparan, adil, dan patuh regulasi bagi seluruh entitas pemberi kerja. Layanan kami mencakup penyusunan serta peninjauan (review) Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Kontrak kerja karyawan (PKWT/PKWTT), serta penyusun hingga penandatanganan perjanjian kerja pegawai dengan standar legalitas tinggi. Melalui integrasi layanan yang responsif dan tepercaya, kami membantu Klien meminimalisasi risiko hukum, menjaga keselarasan aturan internal, dan membangun lingkungan kerja yang kondusif demi keberlanjutan bisnis Klien.
Selain mendampingi pemberi kerja, SSP Law Firm hadir secara inklusif untuk memfasilitasi proses pendirian serta penguatan Serikat Pekerja secara legal dan terstruktur. Jangkauan advokasi kami diperluas melalui jaringan kerja sama strategis dengan berbagai asosiasi HRD serta akses komunikasi langsung ke jejaring Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Kami juga dapat memandu Klien dalam memanfaatkan kanal pengaduan ketenagakerjaan resmi berbasis online, sehingga penanganan isu hubungan industrial mulai dari pemenuhan hak hingga penyelesaian perselisihan kerja dapat terlaksana secara cepat, transparan, dan terintegrasi.
Sampaikan kebutuhan hukum Anda. Kami akan membantu menentukan langkah berikutnya.
Telepon kantor+62 341 570-418