Bidang Praktik
Hukum Perbankan dan Koperasi
Konsultasi dan pendampingan hukum untuk bank BUMN, bank asing, BPR, koperasi, dan institusi keuangan lainnya.
Ruang lingkup layanan
Kami dapat memberikan jasa hukum berupa mewakili bank BUMN, bank asing, maupun BPR termasuk pula Koperasi dan/atau institusi keuangan lainnya dalam setiap aspek perbankan dan pengelolaan keuangan dari segi hukum. Kami juga memberikan konsultasi mengenai hukum perbankan dan ketentuan yang mengatur institusi keuangan secara umum.
Sampaikan kebutuhan hukum Anda. Kami akan membantu menentukan langkah berikutnya.
Telepon kantor+62 341 570-418